Sengketa Sambal Bakar Surabaya Damai, Laporan Akan Dicabut
Investor Sambal Bakar Indonesia dan Richard Theodore sepakat berdamai. Pencabutan laporan polisi dan gugatan arbitrase akan diproses.
Diterbitkan

Perselisihan investasi Sambal Bakar Indonesia (SBI) cabang Surabaya antara Stefanita Virdiani Suhart dan Richard Theodore memasuki tahap penyelesaian damai. Kedua pihak menandatangani kesepakatan bersama pada 14 Oktober 2026. Setelah kesepakatan itu, pihak Stefanita menyatakan akan memproses pencabutan laporan polisi dan gugatan arbitrase yang sebelumnya diajukan.
Kesepakatan damai diikuti rencana pencabutan perkara
Menurut laporan Kompas.com pada 19 Oktober 2026, penyelesaian perselisihan ditempuh melalui musyawarah kekeluargaan. Tim kuasa hukum Stefanita, Melany Lassa, memastikan akan segera mengurus pembatalan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara tersebut.
Langkah itu mencakup penarikan laporan di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Selain laporan kepolisian, pihak pelapor juga akan membatalkan gugatan arbitrase nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026 yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Perkembangan ini mengubah arah perselisihan yang sebelumnya dibawa ke dua jalur penyelesaian tersebut. Titik berat kabar terbaru bukan lagi pengajuan perkara, melainkan kesepakatan kedua pihak untuk mengakhiri konflik dan menindaklanjutinya melalui pencabutan berkas.
Namun, status kesepakatan damai perlu dibedakan dari status administratif perkara. Keterangan mengenai langkah kuasa hukum masih menyebut pencabutan sebagai tindakan yang akan diproses. Karena itu, kabar perdamaian ini tidak serta-merta berarti seluruh berkas kepolisian dan arbitrase sudah resmi dicabut pada saat pemberitaan.
Pihak SBI membantah dugaan penipuan
Head of Legal SBI, Kristofer Oscar, yang juga mewakili Richard Theodore, menegaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,4 miliar terhadap kliennya tidak benar. Bantahan tersebut disampaikan kepada Kompas.com melalui pesan singkat pada 18 Oktober 2026.
“Tidak ada penipuan dan tidak ada penggelapan,” ujar Kristofer.
Pihak SBI menyatakan perkara telah selesai sepenuhnya. Kedua pihak disebut telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta saling menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan beredarnya informasi mengenai perselisihan tersebut.
Pernyataan bahwa perkara telah selesai itu merupakan posisi yang disampaikan pihak SBI setelah tercapainya perdamaian. Sementara itu, keterangan dari kuasa hukum Stefanita menekankan tindak lanjut berupa pencabutan laporan dan gugatan. Kedua keterangan tersebut menggambarkan kesepakatan penyelesaian, dengan proses penarikan perkara menjadi langkah berikutnya.
Dalam membaca perkembangan ini, dugaan yang menjadi dasar laporan sebelumnya tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus melalui proses hukum. Kesepakatan damai bukan alasan untuk menyajikan tuduhan terhadap salah satu pihak sebagai kesimpulan yang terbukti.
Berawal dari rencana waralaba minuman
Latar belakang perselisihan bermula dari kesepakatan lisan antara Stefanita dan Richard pada awal 2022. Proyek yang semula berupa waralaba minuman kemudian dialihkan ke usaha Sambal Bakar Indonesia cabang Surabaya.
Dalam uraian latar perkara yang diberitakan Kompas.com, Stefanita menyetor modal secara bertahap hingga Rp1,4 miliar. Menurut pihak pelapor, kesepakatan awal mengatur pembagian beban investasi secara seimbang, masing-masing 50 persen. Namun, Stefanita merasa akhirnya menanggung sekitar 70 persen dari total dana yang dibutuhkan.
Angka dan keberatan tersebut merupakan bagian dari penjelasan pihak pelapor mengenai sumber perselisihan, bukan temuan pengadilan. Adapun pihak SBI membantah adanya penipuan maupun penggelapan dalam hubungan investasi itu.
Perselisihan memuncak pada Mei 2026 ketika gerai di G-Walk Surabaya tutup. Menurut uraian pihak pelapor, pembagian hasil berhenti dan muncul ketidaksesuaian perhitungan atas dana yang telah disetorkan. Perbedaan mengenai pembagian beban modal dan perhitungan dana itulah yang menjadi bagian penting dari latar konflik.
Sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, telah dilakukan negosiasi, mediasi tatap muka, dan pengiriman dua surat somasi. Upaya-upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan pada waktu itu. Penyelesaian bersama akhirnya tercapai melalui dokumen perdamaian yang ditandatangani pada Oktober 2026.
Pelajaran dokumentasi bagi komunitas waralaba
Bagi komunitas waralaba, perkembangan kasus ini memberi alasan untuk memperhatikan dokumentasi sejak pembicaraan investasi dimulai. Dalam perkara ini, latar hubungan usaha mencakup kesepakatan lisan, perubahan rencana usaha, serta perbedaan pandangan mengenai porsi modal dan perhitungan dana.
Sebagai langkah kehati-hatian, calon mitra sebaiknya menuangkan perubahan rencana usaha secara tertulis, menyepakati dasar perhitungan kontribusi modal, dan menyimpan bukti setoran. Ketentuan mengenai pembagian hasil, penutupan gerai, serta cara menyelesaikan perselisihan juga patut diperiksa sebelum investasi berjalan.
Inti praktis: dokumentasikan kesepakatan dan setiap perubahannya. Jika sengketa berakhir damai, pastikan tindak lanjut administratifnya turut dipantau, bukan hanya penandatanganan kesepakatan.



