Sengketa Kemitraan Sambal Bakar Surabaya Masuk Jalur Hukum
Mitra Sambal Bakar Indonesia di Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp1,4 miliar setelah gerai G-Walk tutup.
Diterbitkan

Kemitraan gerai Sambal Bakar Indonesia di G-Walk, Surabaya, berujung laporan polisi setelah operasional gerai ditutup. Menurut pemberitaan Kompas.com pada 14 Oktober 2026, Stefanita Virdiani Suhart melaporkan Richard Theodore ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp1,4 miliar. Perkara ini masih berupa dugaan yang dilaporkan, bukan putusan tentang kesalahan pihak terlapor.
Dari rencana waralaba minuman ke usaha kuliner
Laporan polisi diajukan Stefanita, warga Surabaya berusia 37 tahun, pada Senin, 12 Oktober 2026. Richard disebut dalam pemberitaan tersebut sebagai pemengaruh sekaligus CEO Sambal Bakar Indonesia.
Kuasa hukum pelapor, Melany Lassa, menjelaskan bahwa hubungan bisnis kedua pihak bermula pada 25 Januari 2022. Saat itu, menurut penuturannya, Stefanita dan Richard menyepakati secara lisan kerja sama investasi waralaba minuman.
Sekitar satu bulan kemudian, Richard disebut menyampaikan bahwa bisnis minuman tersebut tidak memungkinkan untuk dijalankan di Surabaya. Rencana kerja sama kemudian dialihkan ke usaha kuliner Sambal Bakar Indonesia, merek yang dipopulerkan Benjamin Master Adhisurya, atau Iben, bersama Richard Theodore.
Perubahan dari rencana waralaba minuman menjadi kemitraan kuliner merupakan bagian penting dalam kronologi yang disampaikan pihak pelapor. Keduanya tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bentuk kerja sama yang otomatis sama. Bagi komunitas waralaba, perbedaan antara rencana awal dan usaha yang akhirnya dijalankan perlu diperhatikan ketika membaca kasus ini.
Perjanjian tertulis dan perbedaan porsi modal
Pada 6 Februari 2023, Stefanita memformalkan kemitraan dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 03/SBI-SVS-SBY/I/23. Penandatanganan itu berlangsung setelah rangkaian pembicaraan dan perubahan rencana usaha yang dijelaskan kuasa hukumnya.
Berdasarkan kronologi pihak pelapor yang diberitakan Kompas.com, nilai investasi total untuk pembukaan gerai disepakati hampir Rp2 miliar. Beban modal awalnya akan dibagi rata, masing-masing sebesar 50 persen.
Namun, menurut pihak pelapor, setoran Stefanita dalam pelaksanaannya mencapai Rp1,4 miliar, atau sekitar 70 persen dari total modal. Perbedaan antara pembagian modal yang disebut disepakati dan jumlah setoran yang diklaim telah dibayarkan menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa tersebut.
Angka-angka ini perlu dibaca sesuai konteksnya. Hampir Rp2 miliar merupakan nilai investasi total pembukaan gerai yang disebut dalam kesepakatan awal. Sementara itu, Rp1,4 miliar adalah jumlah dana investasi Stefanita yang dipersoalkan dalam laporan. Keduanya bukan angka yang dapat dipertukarkan, dan penyebutan dana dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Penutupan gerai diikuti perselisihan
Perselisihan kedua pihak mulai mengemuka ketika gerai Sambal Bakar Indonesia cabang G-Walk Surabaya resmi berhenti beroperasi. Pemberitaan Kompas.com menempatkan penutupan tersebut sebagai titik penting dalam perjalanan kerja sama yang telah dirintis sejak awal 2022.
Upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak pelapor, pihak terlapor tetap menggunakan skema perhitungan yang mereka nilai sepihak. Stefanita kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan itu dikaitkan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari perkara yang dilaporkan, bukan kesimpulan bahwa unsur pidananya telah terbukti.
Dalam membaca perkembangan ini, penting untuk membedakan penutupan usaha, sengketa perhitungan antarmitra, dan dugaan tindak pidana. Penutupan gerai merupakan peristiwa operasional yang diberitakan. Adapun tuduhan penipuan, penggelapan, serta penilaian mengenai perhitungan sepihak berasal dari pihak pelapor dan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan.
Pelajaran dokumentasi bagi calon mitra
Bagi komunitas waralaba, kasus ini dapat menjadi bahan pertimbangan mengenai hal-hal yang perlu diperjelas sebelum menyetorkan modal. Rangkaian yang disampaikan pelapor mencakup kesepakatan lisan, perubahan jenis usaha, penandatanganan perjanjian, perbedaan porsi setoran, hingga perselisihan setelah gerai tutup.
Sebagai langkah kehati-hatian, calon mitra sebaiknya meminta setiap perubahan rencana usaha dituangkan secara tertulis. Dokumen tersebut perlu menjelaskan usaha yang benar-benar akan dijalankan, kontribusi masing-masing pihak, serta cara menyetujui kebutuhan modal tambahan. Bukti pembayaran juga sebaiknya disimpan bersama perjanjian dan catatan persetujuan perubahan.
Pembahasan sebelum investasi sebaiknya tidak berhenti pada pembukaan gerai. Calon mitra juga perlu meminta kejelasan tentang akses laporan keuangan, mekanisme perhitungan saat usaha berhenti, dan jalur penyelesaian perselisihan. Langkah ini merupakan saran kehati-hatian, bukan kesimpulan mengenai isi perjanjian kedua pihak dalam perkara tersebut.
Inti praktis: sebelum menyetor modal, pastikan perubahan usaha, pembagian kontribusi, dan mekanisme keluar dari kemitraan tercatat jelas serta dipahami bersama.
Sumber
- Mendag Busan Ajak Anak Muda Berbisnis Waralaba
- BRIN Gelar IISE 2026, Hadirkan 200 Inovasi Unggulan dan 30 Lisensor Utama
- Perjalanan Bisnis Sambal Bakar Indonesia di Surabaya yang Berujung Sengketa Hukum Rp 1,4 Miliar
- Perjalanan Bisnis Sambal Bakar Indonesia di Surabaya yang Berujung Sengketa Hukum Rp 1,4 Miliar



