Mengatur Penyerahan Prospektus Waralaba kepada Calon Mitra
Siapkan alur penyerahan prospektus, bukti penerimaan, dan masa telaah 14 hari kalender sebelum calon mitra menandatangani perjanjian.
Diterbitkan

Pemilik bisnis yang mulai membangun komunitas waralaba perlu menyiapkan bukan hanya prospektus yang lengkap, tetapi juga cara menyerahkannya. Dokumen yang baik kehilangan manfaat apabila terlambat diterima, sulit dibuka, atau berbeda dari versi yang dibahas. Prosedur penyerahan yang tertib membantu calon mitra menilai penawaran sekaligus memberi pemberi waralaba jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Pahami batas waktu dan fungsi penyerahan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba mengatur bahwa pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Hari kalender mencakup akhir pekan dan hari libur, bukan hanya hari kerja.
Artinya, mengirim prospektus bersamaan dengan perjanjian untuk langsung ditandatangani bukan alur yang sesuai. Calon mitra harus mendapatkan waktu untuk mempelajari informasi sebelum mengambil keputusan. Jadwal penandatanganan perlu mengikuti tanggal penyerahan dokumen, bukan semata-mata target penjualan tim pengembangan.
PP tersebut juga mewajibkan pemberi waralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW sebelum membuat perjanjian waralaba. Kepemilikan STPW dan penyerahan prospektus kepada calon mitra merupakan dua hal berbeda: pendaftaran tidak menggantikan kewajiban menyampaikan dokumen kepada orang yang sedang mempertimbangkan penawaran.
Jadikan ketentuan tersebut sebagai dasar prosedur internal. Bedakan secara jelas antara kewajiban hukum dan langkah pengamanan administrasi yang dipilih bisnis, seperti meminta konfirmasi penerimaan atau memberikan waktu tambahan untuk menelaah perubahan penting.
Tetapkan satu paket dokumen yang terkendali
Sebelum pengiriman, tunjuk satu penanggung jawab untuk menetapkan versi prospektus yang boleh digunakan. Hindari kebiasaan setiap tenaga pemasaran menyimpan dan mengirim salinannya sendiri tanpa pemeriksaan terakhir.
Prospektus bukan sekadar brosur paket investasi. PP Nomor 35 Tahun 2024 menetapkan muatan minimum, antara lain identitas dan legalitas pemberi waralaba, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, sistem bisnis, laporan keuangan dua tahun terakhir, informasi gerai dan penerima waralaba, hak serta kewajiban para pihak, dan dokumen kekayaan intelektual. Pengecualian daftar penerima waralaba tersedia bagi pemberi waralaba yang baru mewaralabakan bisnisnya.
Untuk pengendalian dokumen, terapkan langkah berikut:
- Berikan nomor versi dan tanggal penerbitan pada prospektus.
- Buat daftar lampiran agar penerima dapat memeriksa kelengkapannya.
- Cocokkan informasi penawaran dengan rancangan perjanjian yang akan dibahas.
- Simpan salinan persis dari paket yang dikirim kepada setiap calon mitra.
- Tarik versi lama dari tempat penyimpanan yang digunakan tim pemasaran.
Nomor versi dan daftar lampiran merupakan praktik administrasi yang disarankan, bukan format wajib yang dinyatakan dalam ketentuan tenggat tersebut. Tujuannya sederhana: apabila muncul pertanyaan, kedua pihak dapat menunjuk dokumen yang sama.
Catat pengiriman dan pastikan dokumen dapat diakses
Pilih saluran penyerahan yang mudah digunakan calon mitra dan memungkinkan pencatatan. Untuk pengiriman elektronik, periksa alamat penerima, kelengkapan berkas, serta izin akses. Pesan yang berhasil terkirim belum tentu berarti seluruh lampiran dapat dibuka.
Mintalah konfirmasi tertulis bahwa prospektus beserta lampirannya telah diterima dan dapat dibaca. Jika diserahkan secara fisik, gunakan tanda terima yang menyebut identitas penerima, tanggal penyerahan, versi dokumen, dan daftar lampiran. Tanda terima berfungsi sebagai catatan penerimaan, bukan pernyataan bahwa calon mitra menyetujui seluruh penawaran.
Buat register sederhana dengan kolom:
- Nama calon mitra dan pihak yang menerima dokumen.
- Nomor versi prospektus serta daftar lampiran.
- Tanggal dan saluran pengiriman.
- Konfirmasi penerimaan atau catatan kendala akses.
- Tanggal penandatanganan yang direncanakan.
- Nama petugas yang memeriksa kelengkapan proses.
Apabila lampiran tertinggal atau akses gagal, segera perbaiki dan dokumentasikan penyerahan ulang. Sebagai langkah kehati-hatian, gunakan tanggal ketika paket lengkap telah diterima sebagai dasar penjadwalan internal. Jangan memundurkan tanggal tanda terima untuk mempertahankan jadwal penandatanganan semula.
Kelola masa telaah dan perubahan sebelum penandatanganan
Masa sebelum penandatanganan sebaiknya menjadi kesempatan bertanya, bukan sekadar hitung mundur. Sediakan satu kontak untuk menerima pertanyaan, lalu catat jawaban yang berkaitan dengan biaya, dukungan operasional, hak penggunaan merek, maupun kewajiban calon mitra. Hindari jawaban lisan yang bertentangan dengan dokumen.
Dorong calon mitra menelaah penawaran bersama penasihat hukum atau keuangannya. Konfirmasi penerimaan tidak membuktikan pemahaman, sehingga sesi penjelasan tetap berguna. Namun, jangan menjadikan kehadiran dalam sesi tersebut sebagai pengganti penyerahan prospektus.
Jika terjadi perubahan penting setelah pengiriman, misalnya perubahan beban biaya atau lingkup dukungan, terbitkan versi baru disertai ringkasan perubahan. Jangan diam-diam mengganti berkas pada tempat penyimpanan yang sama. Minta penasihat hukum menilai dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban pengungkapan dan jadwal penandatanganan. Sebagai kebijakan kehati-hatian, bisnis dapat memberikan kembali masa telaah penuh untuk perubahan material; ini merupakan rekomendasi pengendalian risiko, bukan klaim bahwa setiap koreksi otomatis memulai ulang tenggat menurut PP tersebut.
Sebelum penandatanganan, lakukan pemeriksaan akhir: paket lengkap sudah disampaikan, tenggat 14 hari kalender terpenuhi, pertanyaan penting telah ditangani, versi dokumen selaras, dan STPW pemberi waralaba sudah tersedia. Jika ada masalah, tunda jadwal daripada memaksakan penyelesaian administrasi.
Langkah praktis: mulai dengan satu register penyerahan dan satu penanggung jawab dokumen. Disiplin sederhana ini membantu membangun komunitas waralaba yang mengambil keputusan berdasarkan informasi, bukan tekanan waktu.
Sumber
- [PDF] KEBIJAKAN WARALABA - JDIH Kementerian Perdagangan
- Ubah Bisnis Jadi Penghasil Royalti: Panduan Urus Legalitas Bisnis ...
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 ...
- Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar ...
- Peraturan Pemerintah Nomor: 35 TAHUN 2024
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise
- [PDF] PERATURAN - JDIH Kementerian Perdagangan
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA



