Kementerian UMKM Dorong Waralaba Akses Pasar Modal
Kementerian UMKM mendorong waralaba lokal mengakses pasar modal dan KUR, dengan penguatan operasional, tata kelola, serta legalitas.
Diterbitkan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha dalam komunitas waralaba lokal memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan pengembangan usaha. Dorongan tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman pada acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten, Jumat, 6 November 2026, dengan penekanan pada kesiapan bisnis sebelum memperluas akses pendanaan.
Papan Akselerasi menjadi pilihan pendanaan
Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA dan Indoposco, Bagus menyebut Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai peluang bagi pengusaha waralaba yang memiliki fundamental kuat dan memenuhi persyaratan. Pemerintah ingin semakin banyak merek lokal mampu berkembang menjadi perusahaan lebih besar dengan tata kelola profesional.
Menurut Bagus, sekitar 43 usaha kecil dan menengah telah memanfaatkan Papan Akselerasi, dengan total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun. Ia menilai capaian itu menunjukkan bahwa pasar modal dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk mempercepat pengembangan perusahaan berskala kecil dan menengah.
Angka tersebut merujuk pada usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan Papan Akselerasi, bukan jumlah merek waralaba yang telah memperoleh pendanaan. Dalam konteks komunitas waralaba, data itu disampaikan sebagai gambaran adanya pilihan sumber modal bagi usaha yang siap memenuhi ketentuan.
Bagus mengaitkan peluang tersebut dengan langkah menuju perusahaan terbuka atau penawaran umum perdana saham. Namun, dorongan pemerintah tetap disertai syarat kesiapan: fundamental bisnis harus kuat dan persyaratan yang berlaku harus dipenuhi. Pesan utamanya bukan sekadar mencari dana tambahan, melainkan menyiapkan perusahaan agar mampu meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan.
KUR tetap didorong untuk pemilik dan calon mitra
Selain pasar modal, Kementerian UMKM mendorong pemanfaatan pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bagus mengajak pemilik waralaba dan calon mitra untuk mempertimbangkan fasilitas tersebut dalam memulai usaha maupun meningkatkan skala bisnis.
Dengan demikian, pembahasan pembiayaan di IFBC tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang sedang menyiapkan diri menjadi perusahaan terbuka. Calon mitra yang hendak memulai usaha serta pemilik yang ingin mengembangkan jaringan juga menjadi bagian dari dorongan perluasan akses pendanaan ini.
Kementerian UMKM menempatkan KUR dan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha. Untuk akses Papan Akselerasi, Bagus secara khusus menekankan pemenuhan persyaratan dan kesiapan bisnis. Sementara itu, ajakan memanfaatkan KUR mencakup kebutuhan memulai maupun memperbesar usaha.
Bagi komunitas waralaba, arah kebijakan tersebut memperluas pembicaraan tentang modal: bukan hanya kebutuhan membuka lokasi baru, tetapi juga kesiapan perusahaan mengelola pertumbuhan. Karena itu, pesan pembiayaan dalam acara tersebut berjalan beriringan dengan penguatan sistem operasional dan pengelolaan usaha.
Operasional dan legalitas menjadi fondasi
Bagus menekankan sejumlah unsur yang perlu diperkuat sebelum usaha meningkatkan skalanya. Unsur tersebut meliputi standardisasi prosedur operasional, konsistensi kualitas produk dan layanan, tata kelola profesional, serta perlindungan merek dagang.
Keempat unsur itu menjadi bagian penting dari dorongan pemerintah untuk membangun usaha waralaba yang berkelanjutan. Penambahan modal ditempatkan dalam kerangka pengembangan bisnis yang memiliki sistem, mutu, dan pengelolaan yang siap mendukung pertumbuhan jaringan.
Legalitas juga mendapat perhatian. Bagus menyebut pemenuhan ketentuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) diperlukan agar hubungan antara pemilik dan mitra berlangsung profesional serta memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, kesiapan pendanaan tidak dipisahkan dari kewajiban administratif dan perlindungan hubungan kemitraan.
Sebagai konteks, Kementerian Perdagangan mencatat 169 pemberi waralaba dalam negeri telah memiliki STPW. Pada 2024, komunitas waralaba nasional membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja. Data tersebut menggambarkan skala kegiatan ekonomi komunitas waralaba, sementara dorongan pembiayaan diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha yang memiliki fondasi kuat.
Penguatan usaha diarahkan untuk pertumbuhan lebih luas
Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal berkembang menjadi perusahaan dengan tata kelola kuat dan mampu memperluas pasar. Bagus juga menekankan kesiapan kualitas produk, sistem bisnis, kapasitas manajemen, serta standar operasional untuk menghadapi persaingan di pasar internasional.
Selain pembiayaan, kementerian menyiapkan pengembangan program Holding UMKM berbasis klaster. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterhubungan antarpengusaha dan membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi. Penguatan hubungan usaha ini menjadi bagian dari agenda peningkatan kapasitas UMKM yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Bagi pemilik dan calon mitra waralaba, langkah praktisnya adalah menilai kesiapan usaha sebelum menentukan jalur pendanaan. Tinjau konsistensi operasional, tata kelola, perlindungan merek, dan pemenuhan STPW, lalu pelajari persyaratan pembiayaan yang sesuai dengan rencana pengembangan bisnis.



