ASENSI Dorong Perlindungan Merek sebelum Ekspansi Waralaba
ASENSI mengajak UMKM melindungi merek sejak awal usaha untuk menghindari sengketa dan membuka peluang pengembangan lisensi serta waralaba.
Diterbitkan

Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melindungi merek dagang sejak awal mendirikan usaha. Pesan yang disampaikan dalam KRISTA InterFOOD 2026 di Tangerang ini menempatkan perlindungan identitas usaha sebagai bekal penting sebelum UMKM mengembangkan bisnis melalui lisensi maupun bergabung dalam komunitas waralaba.
Perlindungan merek jangan menunggu usaha besar
Ketua Umum ASENSI Susanty Widjaya menyampaikan dorongan tersebut saat ditemui di KRISTA InterFOOD 2026, Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, pada 5 November 2026. Dalam pemberitaan Harian Disway pada 6 November, ia menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), terutama perlindungan merek.
Menurut Susanty, perlindungan sejak awal diperlukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Persoalannya bukan hanya menyangkut nama yang dipasang pada produk atau tempat usaha, tetapi juga hak pengusaha untuk terus menggunakan identitas yang telah mereka bangun.
“Akibatnya, pengusaha yang membangun dan mengembangkan produk sejak awal justru bisa kehilangan hak menggunakan identitas usahanya,” ujarnya.
Peringatan tersebut menjadi pokok pesan ASENSI kepada UMKM: pengembangan produk dan pertumbuhan usaha perlu disertai perhatian terhadap perlindungan merek. Menunggu usaha berkembang sebelum memikirkan aspek ini bukan pendekatan yang dianjurkan asosiasi tersebut.
Bagi pemilik usaha yang sedang menyiapkan perluasan jaringan, pesan itu juga memberi urutan prioritas yang jelas. Sebelum menawarkan penggunaan merek kepada pihak lain, perlindungan atas identitas usaha patut menjadi bagian dari persiapan, bukan pekerjaan yang baru diperhatikan setelah muncul persoalan.
Edukasi HKI menjadi fokus ASENSI
ASENSI menyatakan bahwa pengenalan HKI merupakan salah satu fokus kegiatannya. Asosiasi tersebut aktif melakukan audiensi dan edukasi, serta bekerja sama dengan pemerintah dan sejumlah kementerian sejak 2019 untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.
“Tugas kami sebagai asosiasi lebih banyak memperkenalkan apa itu HKI,” kata Susanty.
Kehadiran pesan ini dalam ajang KRISTA InterFOOD mempertemukan pembahasan perlindungan merek dengan pelaku usaha yang memiliki kepentingan mengembangkan bisnis. Dalam kesempatan tersebut, Susanty juga menunjukkan buklet panduan Kebijakan Penyelenggaraan Waralaba yang diterbitkan Kementerian Perdagangan kepada mitra ASENSI.
Dorongan ASENSI tidak berhenti pada upaya menghindari sengketa. Perlindungan merek juga ditempatkan sebagai langkah untuk membuka peluang pengembangan melalui lisensi dan waralaba. Dengan demikian, pembahasan HKI berkaitan langsung dengan rencana pertumbuhan usaha, bukan semata urusan administratif yang terpisah dari kegiatan bisnis.
Untuk UMKM, pendekatan edukasi ini relevan karena keputusan memperluas usaha membawa kebutuhan pemahaman yang berbeda dari sekadar menjual produk. Pemilik perlu memahami identitas usaha yang akan dikembangkan sekaligus bentuk hubungan bisnis yang hendak ditawarkan kepada calon mitra.
Membedakan kemitraan dan waralaba
Pentingnya memahami bentuk pengembangan usaha juga mengemuka dalam pemberitaan Kontan pada 6 November 2026. Pengamat waralaba Djoko Kurniawan mengingatkan bahwa tidak seluruh bisnis yang menggunakan skema kemitraan dapat dikategorikan sebagai waralaba.
Pembedaan tersebut memberi konteks penting bagi ajakan ASENSI. Perlindungan merek merupakan perhatian mendasar, tetapi pembicaraan tentang merek tidak dapat menggantikan pemahaman mengenai bentuk kerja sama yang akan dijalankan. UMKM yang ingin memperluas jaringan perlu memperhatikan kedua hal tersebut secara terpisah.
Gambaran keanggotaan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menunjukkan adanya kategori yang berbeda. Public Relations AFI Fredy Ferdianto menyebut asosiasinya memiliki sekitar 85 anggota berstatus waralaba, sementara lebih dari 200 anggota berada dalam kategori peluang usaha atau non-waralaba.
Angka tersebut merupakan keterangan mengenai anggota AFI, bukan jumlah keseluruhan pelaku dalam komunitas waralaba Indonesia. Namun, perbedaan kategorinya mempertegas alasan calon pemberi maupun penerima waralaba perlu memahami model bisnis yang dibicarakan, alih-alih menganggap semua penawaran kemitraan sebagai waralaba.
Bekal UMKM sebelum memperluas jaringan
AFI juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan pelaku usaha lokal agar dapat naik kelas menjadi pemberi waralaba. Dalam konteks itu, ajakan ASENSI untuk memperhatikan perlindungan merek sejak awal menjadi bekal yang relevan bagi UMKM yang mempunyai rencana serupa.
Bagi komunitas waralaba, pesan praktisnya adalah menempatkan kesiapan merek berdampingan dengan kesiapan pengembangan bisnis. Promosi peluang kerja sama sebaiknya tidak mendahului pemahaman pemilik atas identitas usaha dan bentuk kemitraan yang ditawarkan.
Langkah praktis bagi UMKM: periksa status perlindungan merek, manfaatkan edukasi HKI, dan pahami perbedaan lisensi, kemitraan, serta waralaba sebelum menawarkan perluasan jaringan kepada calon mitra.
Sumber
- Menakar prospek industri waralaba di tengah tekanan biaya dan perubahan pasar
- Perluas Peluang Bisnis, ASENSI Dorong UMKM Lindungi Merek Sejak Awal Mendirikan Usaha
- Godzilla Minus Zero, teror monster raksasa yang tetap memikat
- Indo Boga Sukses (IBOS) Ekspansi Segafredo Caffè ke Yogyakarta
- Bisnis Ritel RI Hadapi Tekanan, Penjualan Melambat dan Biaya Operasional Terus Membengkak



