Beli Waralaba: Atur Syarat Jika Kredit Ditolak
Jangan terikat membeli waralaba sebelum pembiayaan pasti. Atur syarat persetujuan kredit, batas waktu, dan akibat penolakannya dalam kontrak.
Diterbitkan

Mengajukan kredit belum berarti dana pembelian waralaba tersedia. Jika kontrak sudah mengikat sementara bank menolak permohonan, calon penerima waralaba bisa tetap ditagih pembayaran atau dianggap melanggar perjanjian. Dalam komunitas waralaba, kejelasan pembagian risiko pembiayaan membantu kedua pihak memulai hubungan secara sehat. Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, sepakati apa yang terjadi jika kredit tidak disetujui, disetujui sebagian, atau terlambat dicairkan.
1. Bedakan pengajuan, persetujuan, dan pencairan kredit
Pernyataan bahwa suatu merek memiliki hubungan dengan bank bukan jaminan permohonan Anda akan diterima. Bank tetap dapat menilai pemohon, dokumen usaha, agunan, serta ketentuan pembiayaannya sendiri. Bantuan pemberi waralaba dalam menyiapkan dokumen juga tidak sama dengan kewajiban menyediakan dana pengganti.
Sebelum menyepakati jadwal pembayaran, petakan tiga tahap berikut:
- Pengajuan: berkas sudah disampaikan, tetapi belum ada keputusan kredit.
- Persetujuan: bank menyatakan pembiayaan dapat diberikan, mungkin dengan syarat yang belum terpenuhi.
- Pencairan: dana benar-benar tersedia untuk membayar kewajiban sesuai penggunaannya.
Mintalah bank menjelaskan secara tertulis dokumen yang diperlukan, syarat pencairan, dan masa berlaku persetujuan. Jangan hanya mengandalkan penjelasan tenaga pemasaran merek atau perantara kredit.
Periksa pula apakah bank memerlukan perjanjian waralaba yang sudah ditandatangani sebelum menilai permohonan. Jika demikian, diskusikan dengan bank dan pemberi waralaba apakah kontrak dengan ketentuan pembiayaan bersyarat dapat diterima. Jangan berasumsi bahwa draf kontrak selalu cukup, atau bahwa kontrak harus langsung menimbulkan seluruh kewajiban pembayaran.
2. Jadikan kepastian pembiayaan syarat yang jelas
Indonesia mengatur waralaba secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Hubungan pemberi dan penerima waralaba didasarkan pada perjanjian tertulis. Selain aturan khusus tersebut, prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata tetap relevan: Pasal 1320 mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
Namun, jangan menganggap penolakan kredit otomatis membatalkan kontrak waralaba. Perlindungan yang Anda perlukan harus dirumuskan secara tegas dan disepakati, bukan diasumsikan sebagai hak pembatalan umum.
Mintalah penasihat hukum membantu menentukan kewajiban mana yang baru berlaku setelah pembiayaan memenuhi persyaratan. Pokok yang perlu dirumuskan meliputi:
- nilai pembiayaan minimum yang diperlukan;
- batas waktu memperoleh persetujuan dan pencairan;
- bukti yang dianggap cukup untuk menunjukkan status kredit;
- kewajiban pembayaran yang ditunda selama proses berlangsung;
- akibat jika persyaratan pembiayaan tidak terpenuhi.
Definisikan pula arti “disetujui”. Persetujuan dengan nilai jauh di bawah kebutuhan atau syarat agunan yang tidak dapat dipenuhi belum tentu menyelesaikan kebutuhan pendanaan Anda. Batas yang digunakan sebaiknya objektif dan tertulis, bukan sekadar “kredit yang memuaskan pembeli”.
3. Atur tiga kemungkinan sebelum tenggat pembayaran
Pembiayaan tidak selalu berakhir dengan jawaban sederhana berupa diterima atau ditolak. Bahas sedikitnya tiga kemungkinan bersama pemberi waralaba.
Kredit ditolak. Tentukan apakah perjanjian berakhir otomatis atau calon penerima harus menyampaikan pemberitahuan. Tuliskan batas waktu pemberitahuan, dokumen pendukung, serta apakah masih ada biaya yang wajib diselesaikan. Jika ada biaya pekerjaan persiapan yang tidak dapat dikembalikan, minta jenis pekerjaan, bukti pengeluaran, dan batas nilainya disepakati terlebih dahulu.
Kredit disetujui sebagian. Pastikan Anda tidak otomatis wajib menutup kekurangan dengan pinjaman lain. Pilihan dapat berupa penyesuaian paket, tambahan modal sendiri atas persetujuan Anda, atau penghentian transaksi sesuai ketentuan yang disepakati. Perubahan paket juga perlu mendapat persetujuan bank jika memengaruhi penggunaan dana.
Pencairan terlambat. Atur mekanisme perpanjangan tenggat secara tertulis. Hindari keadaan ketika pembayaran sudah jatuh tempo, tetapi dana tertahan karena syarat pencairan belum selesai. Tentukan siapa yang harus menyerahkan dokumen tambahan dan kapan penundaan tidak lagi dapat diterima.
Klausul tersebut juga perlu mewajibkan calon penerima mengajukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan memberikan informasi yang benar. Pembagian risiko yang wajar melindungi kedua pihak, bukan memberikan alasan pembatalan tanpa batas.
4. Selaraskan kontrak dengan komitmen persiapan gerai
Ketentuan pembiayaan dalam kontrak waralaba tidak otomatis mengikat pemilik bangunan, pemasok peralatan, atau kontraktor. Anda masih dapat menanggung kewajiban kepada mereka meskipun pembelian waralaba akhirnya tidak dilanjutkan.
Buat daftar komitmen yang akan muncul sebelum dana cair. Untuk setiap komitmen, catat pihak penerima pembayaran, tanggal jatuh tempo, kemungkinan penundaan, dan akibat pembatalan. Sedapat mungkin, jangan memberikan perintah pekerjaan yang tidak dapat dibatalkan sebelum sumber dananya jelas.
Simpan surat keputusan bank, korespondensi permintaan dokumen, dan persetujuan perubahan jadwal. Jika kontrak menentukan cara pemberitahuan tertentu, ikuti cara tersebut; percakapan informal belum tentu memenuhi persyaratan pemberitahuan yang disepakati.
Langkah praktis: sebelum menandatangani, pastikan Anda dapat menjawab satu pertanyaan: jika kredit tidak cair, kewajiban apa yang tetap harus dibayar? Jika jawabannya belum jelas, selesaikan klausul pembiayaan terlebih dahulu.
Sumber
- Bisnis Franchise di Indonesia dari Masuk hingga Aturan Baru
- Waralaba: Syarat dan Hukum di Indonesia | PDF
- Contoh Perjanjian Waralaba yang Aman & Anti Penipuan!
- Franchise: Model Kemitraan, Begini Cara Kerjanya
- Jurnal Lex Suprema
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise
- Tinjauan Legal Normatif Franchise / Waralaba di Indonesia ...
- PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA



