STPW Merek Waralaba Lokal Lampaui Asing per Agustus 2026
Kemendag mencatat 169 STPW merek lokal dan 163 merek asing hingga Agustus 2026. Angka ini perlu dibaca sebagai data pendaftaran, bukan pangsa pasar.
Diterbitkan

Jumlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk merek lokal melampaui merek asing hingga Agustus 2026. Kementerian Perdagangan mencatat 169 STPW merek lokal, dibandingkan dengan 163 STPW merek asing. Data yang mengemuka dalam pemberitaan FLEI Business Show 2026 ini memperlihatkan perubahan komposisi pendaftaran dalam komunitas waralaba Indonesia, sekaligus menempatkan penguatan standar bisnis sebagai perhatian penting.
Merek lokal unggul dalam jumlah pendaftaran
Menurut laporan SINDOnews pada 12 Oktober 2026, catatan Kementerian Perdagangan tersebut menunjukkan jumlah STPW merek lokal lebih banyak enam dibandingkan merek asing. Laporan yang sama menyebut bahwa satu dekade sebelumnya, porsi merek asing masih sekitar 70 persen.
Perbandingan itu memberi konteks mengenai perubahan posisi merek lokal dalam komunitas waralaba nasional. Jika sebelumnya merek asing memiliki porsi lebih besar, catatan hingga Agustus 2026 menunjukkan merek lokal telah berada di depan dalam jumlah STPW yang disebutkan.
Namun, ukuran yang digunakan tetap perlu diperhatikan. Angka 169 dan 163 merupakan jumlah STPW, bukan jumlah gerai, nilai penjualan, ataupun banyaknya pelanggan. Karena itu, keunggulan jumlah pendaftaran tidak dengan sendirinya berarti merek lokal menguasai omzet atau jaringan gerai nasional.
Pembedaan tersebut penting bagi calon mitra. Data pendaftaran dapat menjadi titik awal untuk memahami komposisi merek, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan terhadap kondisi usaha masing-masing. Merek lokal maupun asing tetap perlu dinilai berdasarkan informasi bisnis yang relevan dengan rencana investasi calon mitra.
Penguatan standar menjadi pesan utama
Data tersebut hadir dalam konteks penyelenggaraan FLEI Business Show edisi ke-27 di NICE PIK 2, Tangerang. Pameran yang diinisiasi Panorama Media itu berlangsung bersamaan dengan Café & Brasserie Expo Indonesia (CBE) edisi ke-9 dan berakhir pada 11 Oktober 2026.
Saat membuka pameran pada Jumat, 9 Oktober 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong merek lokal untuk terus memperkuat standar bisnis agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Ia juga menekankan peran waralaba dalam memperluas kesempatan berusaha dan menggerakkan perdagangan dalam negeri.
Pesan mengenai standar bisnis memberi konteks penting bagi kenaikan posisi merek lokal dalam data pendaftaran. Pembicaraan tentang pertumbuhan tidak hanya menyangkut berapa banyak merek yang tercatat, tetapi juga bagaimana pemilik merek menyiapkan bisnis untuk dijalankan bersama mitra.
Bagi calon mitra, arahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi pertanyaan yang konkret: bagaimana standar operasional dijelaskan, dukungan apa yang diberikan pemilik merek, dan bagaimana mutu layanan dijaga. Pertanyaan ini merupakan langkah pemeriksaan praktis, bukan kesimpulan bahwa seluruh merek yang tercatat memiliki kesiapan yang sama.
Pertemuan merek dan pemasok dalam satu lokasi
FLEI dan CBE memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. FLEI mempertemukan pemilik merek waralaba dengan calon mitra dan investor. Sementara itu, CBE mempertemukan pelaku usaha kafe, restoran, dan bar dengan pemasok mereka.
Keterhubungan tersebut relevan karena pemilihan konsep usaha tidak terpisah dari kebutuhan operasional. Investor yang menemukan konsep usaha di FLEI juga membutuhkan pemasok dan peralatan yang dapat dijumpai di CBE. Dengan demikian, pembahasan peluang kemitraan berada berdampingan dengan pembahasan kebutuhan untuk menjalankan usaha.
Pembukaan pameran turut dihadiri jajaran Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta KADIN Indonesia. Penyelenggaraannya juga melibatkan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO).
Kehadiran berbagai pihak tersebut memperlihatkan cakupan pertemuan yang tidak terbatas pada penawaran merek. Di dalamnya juga terdapat hubungan antara komunitas waralaba, pelaku usaha makanan dan minuman, peritel, serta pemasok kebutuhan usaha.
Membaca angka sebelum memilih kemitraan
Keunggulan jumlah STPW merek lokal merupakan perkembangan yang layak diperhatikan, tetapi bukan peringkat kelayakan investasi. Data agregat tidak menjelaskan biaya pembukaan suatu gerai, kebutuhan modal kerja, ataupun kemampuan sebuah lokasi menghasilkan penjualan.
Karena itu, calon mitra sebaiknya memisahkan dua tahap penilaian. Pertama, gunakan data nasional untuk memahami arah perubahan komunitas waralaba. Kedua, periksa penawaran setiap merek melalui dokumen, penjelasan biaya, bentuk dukungan, dan kesiapan pasokan yang dapat ditelaah secara langsung.
Langkah praktis: jadikan data STPW sebagai konteks, bukan alasan tunggal memilih merek. Sebelum menyepakati kemitraan, periksa status pendaftaran, rincian kewajiban, serta standar operasional dan dukungan yang benar-benar ditawarkan.



