Beli Waralaba: Atur Kewajiban Saat Gerai Tutup Darurat
Periksa aturan penutupan darurat sebelum membeli waralaba: pembayaran, pemberitahuan, bukti kejadian, dan syarat membuka kembali gerai.
Diterbitkan

Banjir, kebakaran, atau pembatasan akses gedung dapat membuat gerai berhenti beroperasi meskipun pemilik siap bekerja. Namun, berhentinya penjualan tidak otomatis menghentikan tagihan dan kewajiban kontrak. Sebelum membeli waralaba, pastikan perjanjian menjelaskan tindakan kedua pihak ketika gerai harus tutup darurat. Dalam komunitas waralaba, pembagian risiko yang jelas membantu melindungi penerima waralaba sekaligus menjaga kepercayaan terhadap merek.
1. Bedakan keadaan kahar dari risiko usaha biasa
Keadaan kahar, atau force majeure, bukan sekadar keadaan yang membuat usaha sulit atau kurang menguntungkan. Penurunan penjualan, kekurangan pegawai, dan kehabisan uang operasional tidak boleh langsung dianggap alasan untuk mengabaikan kontrak.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata menjadi dasar penting untuk menilai pembebasan dari kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak terpenuhinya perikatan karena keadaan tertentu di luar tanggung jawab debitur. Penerapannya bergantung pada fakta, hubungan sebab akibat, dan ketentuan perjanjian. Aturan ini bukan penghapusan otomatis seluruh kewajiban pembayaran.
Mintalah rancangan kontrak membedakan tiga keadaan:
- Gerai tidak dapat diakses, misalnya karena penutupan resmi gedung setelah bencana.
- Gerai boleh beroperasi secara terbatas, misalnya hanya untuk pengambilan pesanan.
- Gerai tutup akibat kelalaian pengelola, misalnya pelanggaran yang menyebabkan izin operasionalnya bermasalah.
Pembagian ini penting karena akibat kontraknya belum tentu sama. Kebakaran, misalnya, perlu dinilai penyebab dan dampaknya; nama kejadian saja tidak cukup untuk menentukan pembebasan tanggung jawab.
2. Periksa klausul sebelum menandatangani perjanjian
Waralaba di Indonesia diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. PP tersebut mewajibkan penyampaian Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
Gunakan waktu tersebut untuk meminta rancangan perjanjian dan menelaah pembagian risiko penutupan darurat. Jangan menganggap kewajiban pemberian prospektus berarti semua perlindungan yang Anda perlukan otomatis sudah tersedia dalam kontrak.
Cari jawaban tertulis atas pertanyaan berikut:
- Kejadian apa yang dapat memicu penutupan sementara tanpa dianggap pelanggaran kewajiban membuka gerai?
- Apakah harus ada keputusan pemerintah atau pengelola gedung, atau bukti lain dapat diterima?
- Siapa yang berwenang menyetujui operasi terbatas dan pembukaan kembali?
- Bagaimana jika kejadian hanya mengganggu satu gerai, bukan seluruh jaringan?
Hindari rumusan yang menggantungkan seluruh keputusan pada “kebijakan pemberi waralaba” tanpa kriteria atau batas waktu tanggapan. Sebaliknya, jangan pula meminta pembebasan menyeluruh yang mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan, mengamankan persediaan, dan melindungi pelanggan.
3. Petakan tagihan yang tetap berjalan
Buat daftar kewajiban selama gerai tutup, lalu minta penjelasan satu per satu. Pisahkan pembayaran yang dihitung berdasarkan transaksi dari pembayaran tetap. Tidak adanya penjualan mungkin mengurangi suatu tagihan, tetapi belum tentu menghapus pembayaran minimum yang diperjanjikan.
Gunakan tabel kerja sederhana dengan kolom jenis kewajiban, pihak penerima pembayaran, perlakuan selama penutupan, dan waktu pelunasan. Masukkan pembayaran kepada pemberi waralaba serta tagihan pihak lain yang relevan.
Untuk setiap pembayaran, bedakan secara tegas:
- Pembebasan: kewajiban tertentu tidak ditagihkan untuk periode yang disepakati.
- Pengurangan: hanya sebagian nilai yang harus dibayar.
- Penundaan: kewajiban tetap ada, tetapi jatuh temponya bergeser.
Penundaan bukan penghematan permanen. Jika seluruh tunggakan harus dibayar sekaligus ketika gerai dibuka kembali, kebutuhan kas justru dapat melonjak saat penjualan belum pulih.
Periksa pula apakah bunga, denda, atau status wanprestasi tetap muncul selama penundaan yang telah disetujui. Kesepakatan dengan pemberi waralaba tidak otomatis mengikat pemilik bangunan, bank, atau pemasok. Kontrak dengan masing-masing pihak perlu diperiksa tersendiri.
4. Sepakati prosedur darurat dan batas penutupan
Perlindungan kontrak sulit digunakan jika prosedurnya tidak dapat dijalankan. Pastikan pemberitahuan dapat dikirim melalui sarana yang realistis, termasuk ketika kantor atau gerai tidak dapat diakses. Cantumkan penerima pemberitahuan, batas waktu, dan jalur alternatif apabila kontak utama tidak merespons.
Siapkan daftar bukti yang mungkin dibutuhkan: pemberitahuan pengelola gedung, dokumentasi kerusakan, keputusan otoritas, serta catatan tanggal berhenti beroperasi. Tetapkan pula kewajiban memberikan pembaruan dan melakukan langkah wajar untuk mengurangi kerugian, sepanjang aman dilakukan.
Negosiasikan mekanisme jika penutupan berlangsung lama. Pilihannya dapat berupa evaluasi bersama, operasi sementara dengan persetujuan, atau pengakhiran melalui prosedur yang disepakati. Jangan berasumsi masa waralaba otomatis bertambah sepanjang gerai tutup; perpanjangan waktu perlu diatur secara tegas.
Sebelum menandatangani, uji klausul dengan satu skenario: gerai tidak dapat diakses, penjualan berhenti, tetapi tagihan tetap datang. Minta penasihat hukum menilai apakah kontrak memberikan jawaban yang konsisten.
Inti praktis: beli waralaba setelah Anda memahami siapa harus melakukan apa, pembayaran mana yang tetap berjalan, dan bagaimana gerai dapat dibuka kembali ketika keadaan darurat berakhir.
Sumber
- Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar ...
- Menimbang
- Waralaba: Syarat dan Hukum di Indonesia | PDF
- Contoh Perjanjian Waralaba yang Aman & Anti Penipuan!
- Jurnal Lex Suprema
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- PERJANJIAN WARALABA DAN PERSAINGAN USAHA
- BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - peraturan.go.id



