Beli Waralaba: Pastikan Hak Ahli Waris dalam Kontrak
Pastikan usaha dapat ditangani saat pemilik meninggal. Periksa hak ahli waris, pengelola sementara, dan persetujuan pemberi waralaba.
Diterbitkan

Membeli waralaba sering menjadi keputusan keuangan keluarga, tetapi pembahasan kontraknya biasanya berpusat pada pembukaan gerai. Padahal, jika penerima waralaba meninggal, keluarga perlu mengetahui siapa yang boleh mengelola usaha dan bagaimana hak kontraktual ditangani. Dalam komunitas waralaba, kejelasan mengenai ahli waris membantu melindungi keluarga sekaligus menjaga pelayanan, pekerjaan karyawan, dan hubungan dengan pemberi waralaba.
1. Bedakan warisan aset dengan hak menjalankan waralaba
Peralatan, persediaan, saham, dan hak berdasarkan perjanjian bukan hal yang sama. Keluarga dapat memiliki kepentingan atas aset peninggalan, tetapi jangan menganggap hal itu otomatis memberi kewenangan untuk menjalankan gerai dengan merek dan sistem pemberi waralaba tanpa memeriksa kontraknya.
Mulailah dengan melihat siapa penerima waralaba yang disebut dalam perjanjian: orang perseorangan atau badan usaha. Perbedaan ini menentukan pertanyaan yang perlu diajukan.
- Jika penerimanya orang perseorangan: bagaimana kelanjutan perjanjian ketika orang tersebut meninggal? Apakah ada prosedur bagi ahli waris untuk melanjutkan usaha?
- Jika penerimanya perseroan: apakah kematian pemegang saham memicu klausul perubahan kepemilikan atau pengendalian? Siapa yang berwenang menggantikan direktur apabila diperlukan?
- Jika pemilik juga menjadi pengelola wajib: apakah kewajiban tersebut dapat dipenuhi oleh manajer pengganti yang disetujui?
Pada perseroan, perubahan pemegang saham tidak dengan sendirinya berarti badan hukum penerima waralaba berubah. Namun, kontrak dapat memuat ketentuan khusus tentang perubahan kepemilikan dan pengelola. Mintalah penasihat hukum memeriksa hubungan antara perjanjian waralaba, dokumen perseroan, dan pengaturan keluarga.
2. Jadikan aturan Indonesia sebagai dasar pemeriksaan
Indonesia secara khusus mengatur waralaba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Cakupannya meliputi prospektus penawaran, perjanjian, hak dan kewajiban penyelenggara, serta Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW.
PP Nomor 35 Tahun 2024 mewajibkan pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan menyampaikan prospektus kepada calon penerima paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian. Gunakan waktu pemeriksaan tersebut untuk meminta rancangan kontrak dan penjelasan tertulis tentang kelanjutan usaha apabila penerima meninggal.
Aturan waralaba tidak menggantikan seluruh ketentuan mengenai pewarisan dan kewenangan mengelola badan usaha. Hasil akhirnya juga bergantung pada bentuk kepemilikan, hukum waris yang berlaku, dokumen perusahaan, serta isi perjanjian. Karena itu, hindari kesimpulan bahwa pencantuman nama anggota keluarga saja sudah cukup untuk memastikan kelanjutan usaha.
Minta pemberi waralaba menunjukkan klausul mengenai kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris. Jika jawabannya hanya berupa janji bahwa “keluarga pasti dibantu”, minta mekanismenya dimasukkan dalam dokumen yang mengikat. Pendaftaran waralaba bukan pengganti kejelasan klausul tersebut.
3. Negosiasikan masa transisi yang dapat dijalankan
Risiko praktis muncul sejak hari pertama: gerai harus dibuka, karyawan perlu arahan, dan pembayaran tetap berjalan. Klausul yang hanya menyebut bahwa ahli waris boleh mengajukan permohonan belum menjawab kebutuhan operasional ini.
Usulkan pengaturan tertulis untuk lima hal berikut. Ini merupakan bahan negosiasi, bukan hak otomatis yang dijamin untuk setiap penerima waralaba.
- Pemberitahuan kematian. Tentukan pihak yang menerima pemberitahuan, dokumen awal yang diperlukan, dan cara menyampaikan dokumen lanjutan.
- Pengelola sementara. Jelaskan siapa yang dapat diajukan untuk menjaga operasional, syarat kompetensinya, dan batas kewenangannya. Penunjukan tetap harus dilakukan oleh pihak yang sah.
- Masa transisi. Mintalah waktu yang realistis bagi keluarga untuk mengurus dokumen dan mengajukan calon pengelola tetap.
- Penilaian calon penerus. Tetapkan kriteria seperti pelatihan, kemampuan operasional, dan pemenuhan persyaratan usaha, serta batas waktu pemberian jawaban.
- Biaya kelanjutan. Perjelas apakah terdapat biaya administrasi, pelatihan, atau perjanjian baru, termasuk dasar penetapannya.
Hindari rumusan persetujuan yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemberi waralaba tanpa kriteria atau tenggat. Mintalah alasan tertulis jika calon penerus ditolak dan kesempatan mengajukan calon lain. Pastikan pula apakah gerai tetap boleh beroperasi selama permohonan diproses dan kewajiban apa yang tetap berjalan.
4. Uji klausul dengan satu skenario keluarga
Sebelum menandatangani, ajukan skenario sederhana: pemilik meninggal, pasangan tidak berpengalaman menjalankan usaha, dan manajer gerai masih bekerja. Minta pemberi waralaba menjelaskan urutan tindakan berdasarkan pasal kontrak, bukan berdasarkan kebiasaan informal.
Apakah manajer dapat melanjutkan tugasnya? Siapa yang memberi instruksi secara sah? Bagaimana jika para ahli waris belum menyepakati penerus? Apakah ada jalan yang disepakati apabila keluarga tidak ingin melanjutkan usaha? Jawaban yang tidak dapat ditelusuri ke dokumen menunjukkan bagian yang perlu diperjelas.
Siapkan pula berkas keluarga berisi salinan kontrak, kontak pemberi waralaba, dokumen badan usaha, dan daftar kewajiban rutin. Jangan membagikan kata sandi pribadi sebagai pengganti pengaturan kewenangan. Akses rekening dan sistem usaha perlu mengikuti prosedur yang sah.
Langkah praktis: sebelum membeli, pastikan kontrak menjawab tiga pertanyaan: siapa yang menjaga usaha sementara, bagaimana ahli waris mengajukan penerus, dan apa yang terjadi jika permohonan tidak disetujui. Mintalah pemeriksaan hukum sebelum mengandalkan janji kelanjutan usaha.
Sumber
- [PDF] KEBIJAKAN WARALABA - JDIH Kementerian Perdagangan
- PP No. 35 Tahun 2024
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- PDF bahwa dalam yang - peraturan.go.id
- PERJANJIAN WARALABA DAN PERSAINGAN USAHA
- BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - peraturan.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
- Jurnal Lex Suprema



