Beli Waralaba: Periksa Identitas dan Wewenang Penandatangan
Pastikan badan usaha, penandatangan kontrak, dan penerima pembayaran jelas sebelum membeli waralaba. Kenali dokumen yang perlu diperiksa.
Diterbitkan

Nama merek di gerai belum tentu sama dengan nama badan usaha yang menawarkan kerja sama. Dalam komunitas waralaba Indonesia, calon penerima waralaba perlu memastikan siapa yang benar-benar menjadi pihak dalam kontrak dan siapa yang berwenang mewakilinya. Pemeriksaan ini membantu mencegah pembayaran kepada pihak yang keliru serta memperjelas siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika kewajiban tidak dipenuhi.
1. Bedakan merek, perusahaan, dan perantara penjualan
Penawaran waralaba dapat disampaikan oleh pegawai pemasaran, konsultan, agen, atau perusahaan yang berbeda dari pemberi waralaba. Keterlibatan perantara tidak otomatis bermasalah. Namun, orang yang menjelaskan paket usaha belum tentu memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak atau menerima pembayaran.
Sebelum melanjutkan, minta penjelasan tertulis mengenai:
- Nama lengkap orang atau badan usaha yang akan menjadi pemberi waralaba dalam kontrak.
- Nama badan usaha yang menerbitkan penawaran dan tagihan.
- Hubungan antara pemberi waralaba dengan perantara yang menghubungi Anda.
- Pihak yang akan menerima pembayaran dan menjalankan kewajiban kontrak.
Susun catatan sederhana yang mempertemukan nama-nama tersebut. Misalnya, proposal memakai nama PT A, rancangan kontrak menyebut PT B, sedangkan rekening pembayaran atas nama orang perseorangan. Jangan langsung menyimpulkan penipuan, tetapi jangan pula menganggap perbedaan itu sekadar administrasi. Minta alasan dan dokumen pendukung sebelum menyetujui transaksi.
Istilah seperti “satu grup” atau “perusahaan afiliasi” bukan penjelasan yang cukup. Perusahaan dalam kelompok usaha yang sama tetap dapat memiliki hak dan kewajiban berbeda.
2. Cocokkan dokumen legal dengan pihak dalam kontrak
Indonesia memiliki aturan khusus waralaba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Penyelenggaraan waralaba didasarkan pada perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba. Karena itu, kejelasan identitas para pihak merupakan pemeriksaan mendasar, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Jika calon pemberi waralaba berbentuk perseroan terbatas, mintalah akta pendirian, dokumen pengesahan badan hukum, serta perubahan yang relevan untuk mengetahui nama perusahaan dan susunan pengurus terkini. Cocokkan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB, identitas perpajakan, dan alamat yang tercantum dalam rancangan kontrak.
Gunakan daftar pemeriksaan berikut:
- Apakah nama perusahaan ditulis lengkap dan konsisten?
- Apakah perubahan nama atau alamat telah dijelaskan?
- Apakah pengurus yang disebut dalam penawaran sesuai dengan dokumen terbaru?
- Apakah alamat pemberitahuan dalam kontrak benar-benar dapat digunakan?
Bila tersedia, lakukan pemeriksaan silang melalui layanan resmi administrasi badan hukum dan perizinan. Jangan hanya mengandalkan tangkapan layar yang dikirim tenaga penjualan. Jika informasi tidak dapat diperiksa secara mandiri, mintalah bantuan notaris atau penasihat hukum.
Keberadaan perusahaan dan NIB tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh persyaratan waralaba telah dipenuhi. Pemeriksaan identitas menjawab pertanyaan “siapa pihaknya”, bukan menggantikan pemeriksaan legalitas waralaba lainnya.
3. Pastikan orang yang menandatangani memang berwenang
Untuk perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya menjadi rujukan penting. Pada prinsipnya, direksi mewakili perseroan, tetapi kewenangan tersebut perlu dibaca bersama ketentuan undang-undang dan anggaran dasar perusahaan.
Jangan menganggap setiap orang dengan jabatan direktur pasti dapat menandatangani sendiri. Periksa apakah anggaran dasar mengatur pembagian kewenangan atau persyaratan tertentu. Apabila kontrak ditandatangani penerima kuasa, minta surat kuasa tertulis dan pastikan pemberi kuasanya juga berwenang.
Surat kuasa sebaiknya diperiksa untuk memastikan:
- Identitas pemberi dan penerima kuasa jelas.
- Ruang lingkupnya mencakup penandatanganan perjanjian yang ditawarkan.
- Masa berlaku dan batas kewenangannya sesuai dengan transaksi.
- Tidak ada informasi bahwa kuasa sudah dicabut.
Lakukan konfirmasi melalui saluran perusahaan yang telah diverifikasi, bukan hanya nomor pribadi perantara. Stempel perusahaan, kartu nama, dan alamat surel yang tampak resmi membantu identifikasi, tetapi bukan pengganti bukti kewenangan.
Pemeriksaan serupa berlaku di pihak Anda. Bila pembelian dilakukan melalui perusahaan, pastikan nama penerima waralaba dan wakil yang menandatangani sudah benar sejak penyusunan kontrak.
4. Selaraskan kontrak, tagihan, dan bukti pembayaran
Setelah identitas dan kewenangan jelas, periksa alur pembayaran. Nama pada tagihan, instruksi transfer, dan kontrak sebaiknya konsisten. Jika pembayaran diarahkan kepada pihak lain, mintalah dasar tertulis yang menjelaskan hubungan pihak tersebut serta pengakuan bahwa pembayaran itu memenuhi kewajiban Anda kepada pemberi waralaba.
Konfirmasikan perubahan rekening melalui kontak perusahaan yang sebelumnya sudah diverifikasi. Jangan mengandalkan pesan mendadak yang meminta transfer segera, sekalipun pesan tersebut menyertakan dokumen berlogo.
Simpan satu berkas transaksi berisi dokumen perusahaan, bukti kewenangan, kontrak beserta lampirannya, tagihan, konfirmasi rekening, dan bukti pembayaran. Catat tanggal pemeriksaan karena pengurus maupun instruksi pembayaran dapat berubah.
Langkah praktis: sebelum menandatangani atau membayar, pastikan Anda dapat menjawab tiga pertanyaan: siapa pihak kontrak, siapa wakil yang sah, dan kepada siapa pembayaran diakui. Tunda transaksi apabila salah satunya belum jelas.
Sumber
- Waralaba: Syarat dan Hukum di Indonesia | PDF
- Autopilot! Sistem Bisnis Franchise, Mulai dari Pengertian ...
- [PDF] PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA
- Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar ...
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise | Klinik Hukumonline
- Legalitas Bisnis Franchise: Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai
- Legalitas Bisnis Franchise: Risiko Hukum yang Perlu ...
- Contoh Perjanjian Waralaba yang Aman & Anti Penipuan! - OCBC



