Mewaralabakan bisnis Anda

Mengurus STPW Sebelum Mewaralabakan Bisnis di Indonesia

Pahami urutan pengurusan STPW pemberi dan penerima waralaba agar penandatanganan perjanjian serta pembukaan gerai tidak mendahului legalitas.

Diterbitkan

Mengurus STPW Sebelum Mewaralabakan Bisnis di Indonesia

Bisnis yang sudah berjalan tidak otomatis siap menandatangani perjanjian waralaba. Selain menyiapkan sistem dan dokumen penawaran, pemilik usaha perlu mengatur urutan pendaftaran secara benar. Dalam komunitas waralaba Indonesia, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW menjadi titik pemeriksaan penting: siapa yang wajib memilikinya, dokumen apa yang mendasarinya, dan kapan kegiatan berikutnya boleh dilanjutkan.

1. Bedakan STPW dari legalitas usaha sehari-hari

Dasar utama yang perlu dibaca adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Karena itu, panduan yang masih menempatkan PP 42/2007 sebagai aturan utama perlu diperiksa kembali, meskipun artikelnya diterbitkan belakangan.

PP 35/2024 menjelaskan STPW sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sekaligus bukti bahwa orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba. Kewajiban memilikinya berlaku bagi pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan.

Artinya, NIB tidak menggantikan STPW. Sebaliknya, STPW juga tidak menggantikan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan gerai. Usaha makanan, misalnya, tetap perlu memenuhi persyaratan yang berlaku bagi kegiatan usahanya.

Bagi pemilik bisnis yang baru akan mewaralabakan usahanya, pisahkan tiga kelompok pekerjaan:

  • Legalitas pelaku usaha: identitas, badan usaha bila digunakan, NIB, dan kewenangan pengurus.
  • Legalitas kegiatan usaha: persyaratan sesuai kegiatan dan lokasi operasional.
  • Pendaftaran waralaba: STPW sesuai kedudukan masing-masing pihak.

Pemisahan ini membantu tim memahami bahwa satu dokumen yang sudah terbit belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban.

2. Tetapkan pemohon dan periksa kesesuaian dokumen

Sebelum membuka permohonan melalui sistem OSS, putuskan siapa yang akan menjadi pemberi waralaba. Jangan menggunakan nama perusahaan dalam prospektus, nama pribadi dalam rancangan perjanjian, dan akun usaha berbeda dalam permohonan tanpa kejelasan hubungan hukumnya.

Buat lembar pemeriksaan yang memuat nama pemohon, alamat, NIB, pengurus atau pihak berwenang, serta kedudukannya sebagai pemberi waralaba. Cocokkan data itu dengan dokumen yang akan digunakan. Apabila ada perubahan alamat atau pengurus, selesaikan pembaruannya terlebih dahulu agar permohonan tidak bertumpu pada data yang sudah usang.

Menurut PP 35/2024, permohonan STPW pemberi waralaba dilakukan dengan melampirkan bukti prospektus penawaran waralaba. Prospektus tersebut bukan sekadar brosur penjualan. Isinya mencakup identitas dan legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, sistem bisnis, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah gerai, daftar penerima waralaba, serta sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

Pendaftaran tidak menggantikan pemenuhan kriteria waralaba. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bisnis memenuhi kriteria dalam PP 35/2024, termasuk sistem bisnis, keuntungan, kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan berkesinambungan.

Tunjuk satu penanggung jawab administrasi untuk menghimpun berkas, memantau permintaan perbaikan, dan menyimpan hasil pengajuan. Pemeriksaan oleh penasihat hukum dapat membantu apabila terdapat perbedaan antara pemilik hak, pengelola gerai, dan calon pemberi waralaba.

3. Jadikan STPW sebagai syarat sebelum tanda tangan

PP 35/2024 mewajibkan pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan memiliki STPW sebelum membuat perjanjian waralaba. Bukti pengajuan bukan pengganti STPW yang sudah terbit.

Susun jadwal kerja dengan urutan yang mudah diperiksa:

  1. Lengkapi legalitas, bukti pemenuhan kriteria, dan prospektus.
  2. Ajukan STPW pemberi waralaba melalui OSS sesuai prosedur yang berlaku.
  3. Tindak lanjuti kekurangan dokumen dan pastikan STPW telah terbit.
  4. Pastikan calon penerima telah menerima prospektus paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan.
  5. Lakukan pemeriksaan akhir sebelum perjanjian ditandatangani.

Urutan tersebut merupakan pendekatan administrasi yang konservatif. Dua ketentuan yang harus dipenuhi tetap berbeda: kepemilikan STPW pemberi sebelum perjanjian dibuat dan tenggang penyampaian prospektus kepada calon penerima.

Jangan menjanjikan tanggal penandatanganan berdasarkan perkiraan waktu penerbitan. Jika berkas perlu diperbaiki, jadwal komersial harus menyesuaikan. Hindari pula memperlakukan dokumen berjudul “pemesanan kemitraan” sebagai jalan pintas; substansi kewajibannya perlu ditelaah, bukan hanya judulnya.

4. Lanjutkan pendaftaran penerima sebelum gerai beroperasi

STPW pemberi waralaba tidak mencakup penerima waralaba secara otomatis. Penerima mempunyai kewajiban pendaftaran tersendiri, dengan perjanjian waralaba sebagai dasar dokumen permohonannya. Berdasarkan PP 35/2024, penerima waralaba wajib memiliki STPW sebelum memulai kegiatan usaha waralaba.

Setelah penandatanganan, serahkan dokumen yang diperlukan kepada penerima dan catat siapa yang bertanggung jawab atas pengajuannya. Pemberi dapat membantu administrasi, tetapi jangan menyamakan bantuan itu dengan selesainya kewajiban penerima.

Gunakan daftar pemeriksaan pembukaan gerai yang memisahkan status perjanjian, STPW penerima, perizinan kegiatan usaha, dan kesiapan operasional. Periksa petunjuk OSS serta ketentuan pelaksana yang berlaku saat pengajuan; jangan mengandalkan tangkapan layar atau daftar persyaratan lama.

Simpan dokumen terbit, bukti penyampaian, dan korespondensi perbaikan dalam satu arsip yang dapat ditelusuri. Apabila data usaha berubah, periksa kebutuhan pembaruan pada sistem dan dokumen terkait.

Langkah praktis: tetapkan dua titik pemeriksaan wajib: STPW pemberi sebelum perjanjian, lalu STPW penerima sebelum kegiatan usaha waralaba dimulai. Masukkan keduanya ke jadwal ekspansi, bukan ke daftar pekerjaan setelah gerai dibuka.

Sumber

Panduan Gratis

Dapatkan panduan gratis untuk mewaralabakan bisnis Anda

Masukkan detail Anda dan kami akan mengirimkan panduan ini melalui email. Anda juga bisa mengunduhnya segera.

Kami menggunakan detail Anda untuk mengirimkan panduan dan memahami minat dalam komunitas waralaba. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.

Artikel terbaru