Mengatur Pasokan Sebelum Mewaralabakan Bisnis di Indonesia
Siapkan aturan pemasok, harga, dan pengadaan darurat agar mutu terjaga tanpa membebani mitra waralaba.
Diterbitkan

Bisnis yang berjalan lancar di satu lokasi belum tentu memiliki rantai pasok yang siap melayani gerai milik mitra. Ketergantungan pada satu produsen, ongkos kirim yang belum dihitung, atau aturan pembelian yang kabur dapat menggerus keuntungan. Sebelum mengembangkan komunitas waralaba, susun tata kelola pasokan yang menjaga mutu sekaligus memberi kepastian kepada calon penerima waralaba.
1. Pisahkan bahan wajib dan pembelian yang fleksibel
Mulailah dengan daftar barang dan jasa yang dibutuhkan gerai, termasuk bahan baku, kemasan, peralatan, serta layanan pemeliharaan. Jangan langsung mewajibkan semuanya dibeli dari kantor pusat. Tentukan terlebih dahulu mana yang benar-benar menentukan identitas dan konsistensi usaha.
Gunakan tiga kelompok pengadaan berikut sebagai rancangan internal:
- Pasokan khusus: barang dengan formula atau karakteristik khas, seperti bumbu racikan, yang pengadaannya perlu dikendalikan secara ketat.
- Pasokan berspesifikasi: barang yang boleh dibeli dari pemasok yang disetujui selama memenuhi ukuran, mutu, keamanan, dan persyaratan lain yang ditetapkan.
- Pembelian lokal: barang umum yang dapat dipilih mitra sepanjang memenuhi standar minimum.
Untuk setiap pembatasan, tuliskan alasan operasionalnya. Kebutuhan menjaga resep berbeda dengan keinginan memperoleh margin penjualan barang. Transparansi mengenai perbedaan ini membantu membangun kepercayaan dalam komunitas waralaba.
Sebagai contoh, kedai minuman mungkin membutuhkan konsentrat khusus dari pusat, tetapi dapat membeli buah segar dari pemasok setempat yang lolos pemeriksaan. Pendekatan ini menjaga ciri khas tanpa mengirim semua kebutuhan dari satu gudang.
2. Hitung biaya pasokan sampai ke gerai
Harga dalam daftar pemasok bukan biaya akhir bagi mitra. Buat perhitungan biaya sampai barang diterima dan siap digunakan, termasuk pengiriman, penyimpanan, penanganan, potensi kerusakan, serta pajak yang berlaku. Pisahkan biaya tersebut agar calon mitra dapat memahami asumsi perhitungannya.
Periksa pula hubungan antara minimum pesanan, umur simpan, dan kapasitas penyimpanan. Diskon pembelian besar tidak selalu menguntungkan jika barang kedaluwarsa sebelum terjual. Gunakan catatan konsumsi bisnis yang sudah berjalan untuk menyusun pola pemesanan, lalu sesuaikan dengan kondisi lokasi tujuan.
Sebelum menawarkan waralaba, minta pemasok mengonfirmasi secara tertulis:
- kapasitas produksi dan wilayah pengiriman;
- waktu pemrosesan pesanan serta batas pemesanan;
- minimum pembelian dan ketentuan pembayaran;
- prosedur penolakan barang atau penggantian produk rusak;
- mekanisme pemberitahuan perubahan harga.
Jika pemberi waralaba memperoleh margin penjualan, komisi, atau potongan dari pemasok, jelaskan pengaturan yang relevan kepada calon mitra. Jangan menggambarkan harga sebagai biaya pengadaan murni apabila terdapat keuntungan bagi pusat. Uji juga bagaimana kenaikan harga bahan memengaruhi arus kas gerai, bukan hanya pendapatan pusat.
3. Selaraskan aturan pengadaan dengan dokumen hukum
Indonesia mengatur waralaba secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Kerangka ini mensyaratkan sistem bisnis, bisnis yang sudah memberikan keuntungan, kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, serta dukungan berkesinambungan.
PP tersebut juga mewajibkan penyampaian prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian. Karena pembelian wajib memengaruhi cara gerai beroperasi dan kebutuhan dananya, jelaskan pengaturan pasokan yang material sejak proses penawaran. Jangan baru mengungkapkannya setelah calon mitra menyepakati investasi.
Dalam perjanjian dan lampiran pengadaan, uraikan barang yang wajib dibeli melalui jalur tertentu, dasar penetapan harga, pembayaran, tanggung jawab pengiriman, serta penyelesaian keluhan. Tetapkan pula cara mengubah daftar pemasok dan spesifikasi barang. Hindari kewenangan perubahan sepihak yang tidak disertai pemberitahuan dan mekanisme penyesuaian yang jelas.
PP 35/2024 juga mengatur pengutamaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba. Gunakan standar objektif untuk menilai pemasok lokal. Mintalah penasihat hukum menelaah pembatasan pembelian berdasarkan aturan waralaba dan persaingan usaha; jangan menganggap setiap pembatasan otomatis dibenarkan karena tercantum dalam kontrak.
4. Siapkan pengadaan darurat sebelum terjadi kekosongan
Buat prosedur cadangan untuk keterlambatan, gangguan produksi, barang cacat, atau penghentian pemasok. Tentukan siapa yang berwenang menyetujui pengganti, bukti mutu yang diperlukan, dan batas waktu tanggapan pusat. Mitra tidak seharusnya dipaksa memilih antara tutup tanpa kepastian atau melanggar ketentuan pembelian.
Untuk bahan kritis, identifikasi alternatif yang sudah dinilai sebelumnya. Jika penggantian tidak memungkinkan, tentukan produk yang sementara dihentikan dan cara mengomunikasikannya kepada pelanggan. Catat nomor kelompok produksi, tanggal penerimaan, serta gerai penerima agar barang bermasalah dapat ditelusuri.
Tinjau kinerja pemasok bersama mitra berdasarkan ketepatan pengiriman, kesesuaian mutu, dan penyelesaian keluhan. Gunakan hasilnya untuk memperbaiki pengadaan, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan.
Langkah praktis: sebelum menawarkan waralaba, selesaikan matriks pengadaan berisi barang, pemasok, biaya sampai gerai, penanggung jawab, dan alternatif darurat. Pastikan isinya selaras dengan penjelasan kepada calon mitra dan perjanjian.
Sumber
- Ubah Bisnis Jadi Penghasil Royalti: Panduan Urus Legalitas Bisnis ...
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- [PDF] PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor: 35 TAHUN 2024 - Ortax
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise | Klinik Hukumonline
- 5
- [PDF] pelaksanaan perjanjian serta perlindungan hukum praktek - Neliti
- BAB 2 PERJANJIAN WARALABA DI TINJAU DARI HUKUM ...



