Beli Waralaba: Periksa Hak Merek Sebelum Membayar
Pastikan merek terdaftar, pemberi waralaba berwenang melisensikannya, dan kontrak melindungi Anda jika hak merek bermasalah.
Diterbitkan

Merek yang dikenal pelanggan belum tentu aman digunakan oleh calon penerima waralaba. Di balik nama dan logo, ada pemilik hak, batas pelindungan, serta izin penggunaan yang perlu diperiksa. Dalam komunitas waralaba, pemeriksaan ini membantu memastikan uang yang Anda keluarkan benar-benar memberikan hak menjalankan gerai dengan identitas yang dijanjikan, bukan sekadar membeli papan nama.
1. Bedakan merek populer dengan hak merek yang sah
Indonesia mengatur waralaba secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Salah satu kriterianya adalah memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar. Untuk merek, pemeriksaan perlu berfokus pada bukti pendaftaran dan status pelindungannya, bukan hanya bukti pengajuan permohonan.
Hak merek juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya. Prinsip penting bagi pembeli waralaba adalah bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Karena itu, pernyataan “sedang diurus” tidak sama dengan “sudah terdaftar”.
Mintalah salinan sertifikat merek yang akan digunakan gerai. Jangan berhenti pada nama merek di sampul proposal. Jika paket menawarkan nama usaha, logo, dan merek produk yang berbeda, minta penjelasan mengenai bukti pelindungan masing-masing serta mana yang menjadi objek perjanjian.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW memiliki fungsi berbeda dari sertifikat merek. STPW bukan pengganti pemeriksaan hak merek, dan sertifikat merek saja tidak membuktikan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan waralaba sudah terpenuhi.
2. Cocokkan sertifikat dengan penggunaan di gerai
Periksa informasi merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Cocokkan hasil pencarian dengan sertifikat dan dokumen penawaran. Simpan hasil pemeriksaan beserta tanggalnya agar ada catatan mengenai informasi yang Anda gunakan ketika mengambil keputusan.
Gunakan daftar berikut:
- Pemilik: apakah nama pemilik pada sertifikat sama dengan pihak yang menawarkan waralaba?
- Identitas merek: apakah nama dan bentuk logo sesuai dengan yang akan dipasang pada gerai?
- Nomor pendaftaran: apakah nomor pada sertifikat dapat dicocokkan dengan catatan resmi?
- Barang atau jasa: apakah cakupan pendaftaran relevan dengan kegiatan yang ditawarkan?
- Masa pelindungan: apakah hak masih berlaku, dan kapan perlu diperpanjang?
- Status: adakah keterangan yang memerlukan klarifikasi, misalnya perubahan pemilik atau proses hukum?
Kelas merek bukan sekadar nomor administratif. Merek untuk barang tertentu tidak otomatis memberi pelindungan yang sama bagi seluruh jenis jasa. Bacalah uraian barang atau jasanya, bukan hanya nomor kelas. Untuk usaha yang menggabungkan penjualan produk dan layanan gerai, minta konsultan kekayaan intelektual menilai kecukupan cakupannya.
Jika basis data dan dokumen berbeda, jangan langsung menyimpulkan terjadi penipuan. Pembaruan catatan dapat memerlukan waktu. Namun, minta bukti resmi pendukung sebelum melanjutkan pembayaran.
3. Telusuri izin dari pemilik sampai kepada Anda
Perbedaan nama pemilik merek dan pemberi waralaba tidak otomatis bermasalah. Merek dapat dimiliki pendiri, perusahaan lain dalam kelompok usaha, atau pemilik di luar negeri. Yang perlu dibuktikan adalah rantai kewenangan untuk memberikan hak penggunaan kepada Anda.
Jika pemberi waralaba bukan pemilik merek, mintalah dokumen yang menunjukkan dasar kewenangannya. Periksa apakah izin tersebut mencakup penggunaan di Indonesia, kegiatan usaha yang ditawarkan, dan hak memberikan izin lebih lanjut kepada penerima waralaba. Hubungan satu kelompok perusahaan saja bukan pengganti bukti kewenangan.
Bandingkan pula masa berlaku izin utama dengan masa kontrak Anda. Misalnya, pemberi waralaba menawarkan kerja sama yang berakhir setelah izin penggunaan mereknya sendiri habis. Tanyakan dasar kepastian penggunaan merek selama sisa masa kontrak, bukan sekadar menerima janji bahwa izin pasti diperpanjang.
UU Merek juga mengatur pencatatan perjanjian lisensi; perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Mintalah penasihat hukum menilai dokumen lisensi dan kebutuhan pencatatannya. Jangan menganggap pendaftaran waralaba otomatis menyelesaikan semua urusan lisensi merek.
4. Masukkan perlindungan jika hak merek bermasalah
Hasil pemeriksaan harus diterjemahkan menjadi kewajiban tertulis. Mintalah pemberi waralaba menyatakan bahwa ia memiliki kewenangan memberikan hak penggunaan merek serta menjelaskan sengketa atau pembatasan yang dapat memengaruhi gerai.
Rundingkan juga siapa yang wajib menjaga masa pelindungan dan memberi pemberitahuan apabila ada gugatan, pembatalan, atau berakhirnya izin utama. Kontrak sebaiknya menjawab siapa yang menangani klaim pihak ketiga dan menanggung biaya pendampingan hukum, penggantian papan nama, kemasan, serta materi promosi apabila masalah berasal dari hak merek pemberi waralaba.
Penggantian merek bukan solusi tanpa biaya. Pelanggan dapat kehilangan pengenalan terhadap gerai. Karena itu, sepakati pilihan jika merek tidak lagi dapat digunakan secara sah, termasuk penyesuaian kewajiban pembayaran atau pengakhiran kerja sama beserta konsekuensi keuangannya. Perlindungan tersebut perlu dirundingkan, bukan diasumsikan otomatis tersedia.
Langkah praktis: sebelum membayar, cocokkan sertifikat, status resmi, rantai izin, dan klausul penanganan masalah merek. Jika salah satunya belum jelas, tunda komitmen dana sampai bukti dan pembagian tanggung jawabnya memadai.
Sumber
- Bisnis Franchise di Indonesia dari Masuk hingga Aturan Baru
- regulation of the government of the republic of indonesia
- Waralaba: Syarat dan Hukum di Indonesia | PDF
- Jurnal Lex Suprema
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise
- PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA
- [PDF] aspek hukum perjanjian franchise - oleh - suhaila zulkifli abstract
- JPH: Jurnal Pembaharuan Hukum



