Beli Waralaba: Periksa Batas Larangan Bersaing
Klausul larangan bersaing dapat membatasi usaha lain milik Anda. Periksa cakupan, pihak yang terikat, pengecualian, dan sanksinya sebelum membeli.
Diterbitkan

Membeli waralaba dapat memengaruhi usaha yang sudah Anda miliki, bukan hanya gerai yang akan dibuka. Penyebabnya adalah klausul larangan bersaing: ketentuan yang membatasi keterlibatan penerima waralaba dalam bisnis tertentu. Dalam komunitas waralaba, perlindungan terhadap pengetahuan usaha dan identitas merek memang penting. Namun, sebelum menandatangani kontrak, pastikan batasannya jelas agar Anda tidak tanpa sengaja melanggar perjanjian hanya karena mempertahankan usaha lama atau menanam modal di tempat lain.
1. Kenali tujuan klausul dan dasar hukumnya
Larangan bersaing berbeda dari kewajiban menjaga kerahasiaan. Kerahasiaan membatasi penggunaan atau pengungkapan informasi, seperti resep, manual operasional, dan strategi pemasaran. Larangan bersaing membatasi kegiatan usaha atau keterlibatan seseorang dalam bisnis yang dianggap menjadi pesaing. Kontrak dapat memuat keduanya, tetapi jangan menganggap ruang lingkupnya sama.
Indonesia mengatur waralaba secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Aturan ini mengatur penyelenggaraan waralaba berdasarkan perjanjian tertulis. Pemberi waralaba juga harus menyampaikan prospektus penawaran kepada calon penerima paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian. Gunakan kesempatan tersebut untuk meminta rancangan kontrak dan menelaah pembatasan kegiatan usaha.
Keabsahan perjanjian juga berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Selain itu, jangan menganggap seluruh pembatasan dalam kontrak waralaba otomatis dikecualikan dari aturan persaingan usaha. Pedoman KPPU melalui Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2009 menjelaskan pengecualian perjanjian terkait waralaba dalam Pasal 50 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999; pengecualian tersebut bukan perlindungan menyeluruh bagi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Artinya, keberadaan klausul dalam kontrak saja tidak menyelesaikan pertanyaan tentang keabsahannya. Mintalah penilaian hukum berdasarkan bunyi klausul dan keadaan usaha Anda.
2. Petakan kegiatan yang dianggap bersaing
Mulailah dengan mencari definisi “usaha pesaing”, “usaha sejenis”, dan “keterlibatan langsung maupun tidak langsung”. Istilah yang tampak sederhana dapat mencakup kegiatan lebih luas daripada yang Anda bayangkan.
Misalnya, calon penerima waralaba minuman sudah memiliki toko roti yang juga menjual kopi. Larangan menjalankan “usaha makanan dan minuman lainnya” berpotensi menyentuh seluruh toko tersebut, meskipun produk utamanya berbeda. Ini merupakan contoh risiko kontraktual, bukan kesimpulan bahwa semua klausul seperti itu pasti berlaku atau pasti dilarang.
Minta jawaban tertulis atas pertanyaan berikut:
- Apakah pesaing ditentukan berdasarkan produk utama, kelompok pelanggan, konsep gerai, atau seluruh kategori usaha?
- Apakah larangan mencakup usaha daring dan penjualan melalui lokapasar?
- Apakah menjadi pegawai, konsultan, atau pemegang saham pasif juga termasuk?
- Apakah kepemilikan saham melalui instrumen investasi kolektif turut dibatasi?
- Apakah batas geografisnya disebutkan, atau berlaku tanpa batas lokasi?
Susun daftar kegiatan usaha dan investasi Anda sebelum bernegosiasi. Sertakan kepemilikan tidak langsung serta peran sebagai pengurus. Daftar ini membantu penasihat hukum menguji dampak klausul terhadap kondisi nyata, bukan sekadar menilai bahasanya secara umum.
3. Pastikan siapa yang terikat dan apa pengecualiannya
Periksa apakah larangan hanya ditujukan kepada badan usaha penerima waralaba atau juga menyebut pemilik, direksi, pegawai, perusahaan terafiliasi, dan anggota keluarga. Pencantuman pihak-pihak tersebut perlu ditelaah, terutama jika mereka tidak ikut menandatangani perjanjian.
Bedakan pula antara larangan yang mengikat Anda dan janji bahwa Anda akan memastikan orang lain tidak bersaing. Bentuk kedua dapat menimbulkan risiko apabila Anda diminta menjamin perilaku pihak yang sebenarnya tidak Anda kendalikan. Jangan menyatakan sanggup memenuhi kewajiban tersebut sebelum memahami konsekuensinya.
Untuk usaha yang sudah berjalan, usulkan pengecualian tertulis dalam lampiran kontrak. Identifikasikan nama usaha, kegiatan, lokasi, kepemilikan, dan batas pengembangannya. Kalimat lisan seperti “usaha lama tidak masalah” tidak cukup untuk menunjukkan ruang lingkup persetujuan.
Jika kegiatan baru memerlukan izin, sepakati prosedurnya: dokumen yang harus diajukan, pihak yang berwenang memutuskan, tenggat jawaban, dan bentuk persetujuan. Jangan menganggap tidak adanya jawaban sebagai persetujuan kecuali mekanisme tersebut dinyatakan jelas dalam kontrak.
4. Uji durasi, sanksi, dan dampak ekonominya
Tandai kapan larangan mulai berlaku dan kapan berakhir. Jika terdapat pembatasan setelah hubungan waralaba selesai, periksa durasi, wilayah, dan kegiatan yang dilarang secara terpisah. Jangan menganggap larangan tanpa batas waktu otomatis sah ataupun otomatis tidak berlaku; mintalah penilaian khusus.
Kemudian, baca konsekuensi pelanggaran. Apakah ada pemberitahuan tertulis, kesempatan menjelaskan keadaan, atau waktu memperbaiki pelanggaran yang dapat diperbaiki? Apakah kontrak memuat denda, tuntutan ganti rugi, atau konsekuensi lain secara bersamaan? Minta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penerapannya.
Hitung juga biaya peluangnya. Jika Anda harus menghentikan usaha lama atau melepaskan investasi, masukkan dampak tersebut ke dalam keputusan membeli waralaba. Biaya pembelian tidak hanya berupa uang yang dibayar kepada pemberi waralaba, tetapi juga penghasilan atau pilihan usaha yang harus dilepas.
Langkah praktis: sebelum menandatangani, siapkan daftar usaha Anda, tandai semua pembatasan kegiatan, lalu pastikan setiap pengecualian disetujui tertulis. Pilih komitmen yang dapat Anda pahami dan jalankan, bukan yang hanya terasa aman berdasarkan penjelasan lisan.
Sumber
- [PDF] KEBIJAKAN WARALABA - JDIH Kementerian Perdagangan
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- PDF bahwa dalam yang - peraturan.go.id
- PERJANJIAN WARALABA DAN PERSAINGAN USAHA
- Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar ...
- BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - peraturan.go.id
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 ...
- Jurnal Lex Suprema



